Plt Sekda Mitra Robby Ngongoloy Dapat Wejangan Soal Perpres Nomor 3 Tahun 2018




MANADOPOST.CO.ID-RATAHAN-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi, menghadiri langsung sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 3, Tahun 2018, tentang penjabat sekretaris daerah baik provinsi dan kabupaten kota, Rabu (28/2) di Jakarta.

Sosialiasi ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono.

Menurut Ngongoloy, dia banyak menerima wejangan soal aturan ini.

"Inti dari sosialisasi ini,  yakni soal pengangkatan penjabat sekda,  tugas dan fungsi penjabat sekda.

Kalau soal pengangkatan penjabat sekda provinsi itu usulan tertulis gubernur,  ke Kemendagri yang selanjutnya nanti, jika memenuhi persyaratan akan mendapatkan persetujuan Kemendagri," ucap Ngonholoy.

Kalau penjabat sekda kabupaten dan kota, lanjutnya,  usulan tertulis bupati dan walikota ke gubernur.

"Yang selanjutnya mendapatkan persetujuan dari gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, setelah tentunya semua persyaratan terpenuhi," ujar Ngongoloy.

Birokrat senior Mitra yang telah banyak menduduki jabatan strategis ini, menambahkan,  masa tugas penjabat sekda,  sesuai Perpres Nomor 3, 2018,  yakni paling lama 6 bulan.

"Jadi tugas penjabat sekda itu paling lama 6 bulan.  Dan calon penjabat sekda sesuai Perpres 3, di provinsi paling rendah Eselon IIA, golongan IVC,  dan kalau di kabupaten kota itu paling rendah Eselon IIB,  golongan IVB," jelas Ngongoloy.

Liputan Biro Mitra : Reagen Pantouw

No comments

Powered by Blogger.