Musrenbang Desa Wiau Lapi Barat 2019 Untuk Penyusunan RKPD 2020

Hukum Tua Desa Wiau Lapi Barat Stenly Maun.SH,didampingi Sekdes Ruddy Pomantow.SH,dan Ketua BPD Johny Tambun bersama perwakilan kecamatan menggelar Musrenbang Desa.


Minsel,manadopost.co.id--Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) tahun anggaran yang direncanakan.

Musrenbang Desa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah setempat, mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan, yaitu RPJM desa dan dokumen rencana tahunan, yaitu RKP Desa.

Hukum Tua (Kumtua) Desa Wiau Lapi Barat Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu,(23-1-2019), mengatakan, musrenbang adalah forum perencanaan program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa,” katanya.

Warga bersama perangkat desa hadir bersama

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

“Setiap tahun pada akhir tahun, biasanya di desa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun RKP Desa. Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka,” tuturnya.

Dikatakan, kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat.

“RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa yang wajib menyampaikan informasi kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa,” tambah dia.

Stenly lebih jauh menjelaskan, RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKP Desa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah tahap persiapan musrenbang desa yang merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan,” tuturnya.

Stenly memaparkan, data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya.

“Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan serta partisipatif terhadap pelaksanaannya,” ungkap Stenly.

Dalam sesion usulan warga pun berharap pemdes melanjutkan program tahun kemarin untuk terus diselesaikan pada tahun ini,hal ini diungkapkan Johny Tambun selaku Ketua BPD,"Masih banyak yang harus kita perjuangkan,pemdes pun harus jeli melihat sisi bantuan dari pemkab Minsel untuk segera tindak lanjuti,karena jika kita hanya berdiam diri,desa kita tidak akan tersentuh oleh program dan dana kabupaten,"Terang Tambun.

Atas usulan ini Pemdes pun memberikan apresiasi kepada para tokoh masyarakat desa,dan Pemdes diwakili oleh Kumtua akan bekerja keras untuk jemput bola demi pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang maksimal."Saya akan terus berupaya,tahun ini kami selaku pemdes akan lebih giat berupaya agar semua menjadi maksimal,"janji Stenly.


Sementara itu dalam sambutan CamatTareran yang diwakili Viktor Sumakul SPd Kepala Seksi prasarana dan fasilitas,mengatakan, Dandes untuk membangun Infrastruktur yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa itu sendiri, serta dapat dipergunakan untuk kemajuan desa seperti adanya BumDes, peningkatan ekonomi masyarakat dengan pemanfaatan tanah pakarangan, serta juga dukungan program jambanisasi agar cepat selesai.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari kecamatan,hukum tua Stenly Maun.SE,Sekertaris Desa Ruddy Pomanto.SH,Ketua BPD Johny Tambun,dan seluruh perangkat desa beserta tokoh masyarakat perwakilan dari setiap jaga.(roger) adve

No comments

Powered by Blogger.