Kadis Olivia Lumi Ditahan, Ini Alasannya

Situasi Rutan Pasca Penahanan Olivia Lumi

ManadoPost.co.id,AMURANG- Gencarnya Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) untuk menciptakan lingkungan kerjanya bebas dari korupsi, kini tercoreng akibat ulah seorang pejabat.

Dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Danah Paskibra tahun 2016 Kabupaten Minsel berbanrol Rp.630 Juta mengakibatkan eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, Olivia Lumi yang sekarang ini menjabat sebagai Kadis Kominfo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Amurang (Kejari).

Olivia Lumi ditetapkan tersangka sejak Senin Malam (20/11/17). Menurut staf adminisitrasi Kejari Amurang yang namanya tak mau disebutkan menyampaikan usai diperiksa kurang lebih 8 jam oleh penyidik Kejari Amurang.

Birokrat handal yang tengah mengikuti PIM II ini resmi ditahan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Amurang.

"Dahulunya OL sudah pernah diperiksa 
dan dalam pemeriksaan kedua  ia sudah ditahan," terangnya. Sementara itu Kepala Kejari Amurang Lambok Sidabutar, saat akan diwawancarai awak media enggan berkomentar. Dia bahkan karena ingin menghindar, langsung masuk kedalam ruangan kerjanya.

Sementara itu, Kepala Runtan Amurang Marulye Simbolon, saat ditemui  di rumah dinasnya, membenarkan bahwa pada pukul 19:15 wita pihaknya telah menerima satu orang tahanan dari pihak kejaksaan amurang berinisial OL warga Desa Poigar Wineru Kabupaten Bolmong, untuk dititipkan.

“Sesuai surat perintah penahanan, Tersangka akan ditahan selama 20 hari dimulai dari tanggal 20 November sampai 9 Desember. Yang bersangkutan ditahan diruang tahanan perempuan sebagaimana dengan tahanan lain, tidak ada perlakukan khusus semua tahanan sama,"ujar Simbolon (Ronald)

No comments

Powered by Blogger.