Sempat Buron, Tiga Jagoan Alami Ini Dari Polisi




ManadoPost.co.id, AMURANG-Tiga tersangka kasus penganiayaan diantaranya MS (Meyer) (40), warga Desa Pakuure Satu, GM (Gerald) (27), warga Malalayang; dan HL (Hendra) (36), warga Desa Pakuure Satu berhasil diciduk Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga.

Tepatnya di Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) para tersangka diamankan terkait dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Justitia Loindong (22), warga Desa Pakuure, Selasa, (21/11/17).

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu dinihari (19/11/2017), dimana para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Justitia Loindong, mengakibatkan korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan luka robek di jari kelingking,” jelas Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.

Para tersangka sendiri usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dari kejaran petugas dan sempat buron selama kurang lebih 24 jam. Namun upaya kerja keras dan semangat pantang menyerah dari Tim URC akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan, para tersangka akhirnya bisa ditemukan dan diamankan.

Terpantau, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

 “Para tersangka telah diamankan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Aiptu Herry. (Ronald)

No comments

Powered by Blogger.